Legislator Dukung Rencana Pemkab Barito Utara Bentuk WPR yang legal di Sembilan Kecamatan

Muara Teweh, berita4terkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB menyambut baik dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah atau legal di sembilan kecamatan.
Patih Herman AB menyampaikan sejumlah masukan penting agar program legalisasi tambang rakyat benar-benar dapat membantu masyarakat sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Meningkatnya aktivitas masyarakat di sektor tambang rakyat tidak terlepas dari kondisi banyaknya perusahaan swasta yang telah menghentikan operasional atau closing project di sejumlah wilayah Barito Utara,” ucap Patih Herman AB yang akrab disapa Athink di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).
Legislator dari Partai Demokrat DPRD Barito Utara tersebut mencontohkan beberapa perusahaan di Desa Lemo maupun Desa Pendreh yang sudah tidak lagi beroperasi, sehingga masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan beralih menjadi penambang rakyat.
“Hampir beberapa perusahaan yang sudah closing project. Jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan, perkebunan, akhirnya larinya ya ke tambang rakyat,” ujar anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.
Ia menilai pemerintah dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang baik dan ramah lingkungan, dengan tetap membatasi penggunaan alat berat seperti ekskavator.
“Sistem penambangan tradisional masih dapat diarahkan agar lebih tertata dan tidak merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Salah satu contohnya, mereka menggali tanah mereka sendiri atau berdasarkan kesepakatan.
“Jadi dibuatkan sistem penambangan yang baik, misalkan corong ataupun ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat. Sehingga air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.
Ia juga menyarankan penggunaan jaring paranet dan tawas pada aliran akhir limbah, sebagaimana diterapkan pada sejumlah perusahaan tambang batu bara untuk meminimalkan dampak lingkungan.
“Terkait rencana legalisasi tambang rakyat melalui WPR, saya berharap regulasi dan persyaratan perizinan nantinya dibuat sederhana dan mudah dipenuhi Masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, prosedur administrasi yang terlalu rumit justru akan menyulitkan masyarakat kecil yang ingin memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat.
“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya biaya dan lamanya proses apabila masyarakat diwajibkan mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL hingga ke kementerian.
“Harapannya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu mengakomodir proses perizinan agar lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya. (Ra)







