Legalitas Usaha Dibuka, Nelayan Sukamara Didorong Naik Kelas

Legalitas Usaha Dibuka, Nelayan Sukamara Didorong Naik Kelas
FOTO: Suasana Gerai Layanan Perizinan Penerbitan NIB bagi Nelayan di Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara. (ist)

Sukamara, Berita4terkini.com – Nelayan di Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, mendapat akses layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas tersebut diharapkan dapat membuka akses terhadap pembiayaan, permodalan, bantuan pemerintah, hingga program pengembangan usaha.

Layanan penerbitan NIB bagi nelayan itu digelar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah pada 3-4 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinkronisasi dan kolaborasi dalam penataan akses Reforma Agraria. Pelayanan diberikan secara langsung di tengah masyarakat agar nelayan lebih mudah mendapatkan legalitas atas usaha yang mereka jalankan.

Analis Pertanahan pada Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Ir. Angga Ramadhan Prayogi, S.T., mengatakan penerbitan NIB merupakan salah satu upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Legalitas usaha diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi nelayan untuk mengakses permodalan, pembiayaan, bantuan pemerintah, serta berbagai program pengembangan usaha,” ujar Angga.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Kobar Berhasilan Amankan Dua Pengedar Sabu

Ia mengatakan NIB tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Legalitas usaha juga menjadi bagian dari upaya membuka akses ekonomi bagi masyarakat.

Hal tersebut dinilai penting mengingat Desa Sungai Damar merupakan salah satu calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.

Penguatan legalitas usaha diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam mengembangkan potensi masyarakat nelayan sekaligus kawasan secara berkelanjutan.

Bagi nelayan, usaha yang dijalankan tidak hanya menyangkut aktivitas melaut dan hasil tangkapan. Di baliknya terdapat kebutuhan keluarga serta harapan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Karena itu, akses terhadap legalitas usaha diharapkan dapat memberi ruang yang lebih luas bagi nelayan untuk mengembangkan usahanya.

Melalui kegiatan tersebut, GTRA Kalimantan Tengah mendorong agar penataan aset berjalan beriringan dengan pembukaan akses ekonomi masyarakat.

“Menata Aset, Membuka Akses, Mewujudkan Kesejahteraan.” (red)