Palangka Raya, berita4terkini.com – Dalam rangka konsultasi dan sharing terkait mekanisme penganggaran dan pengawasan dalam pemberian bantuan hibah kepada organisasi masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah (Kesbangpol Prov. Kalteng), Kamis (2/5/2024).
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Ardiansyah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Maksud dari kedatangan kami kali ini adalah untuk konsultasi dan sharing bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah terkait mekanisme penganggaran dan pengawasan dalam pemberian bantuan hibah kepada organisasi masyarakat,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng melalui Sekretaris Badan Fajar Sriningsih menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.
“Melalui kesempatan ini kami dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah akan berupaya maksimal untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka kunjungan kerja saat ini,” ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Prov. Kalteng Nova Vera Lina menyampaikan terkait mekanisme pemberian hibah telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat, untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa hingga saat ini khususnya Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada mengelola mengenai Hibah Ormas, dan hanya mengelola hibah bagi FKUB Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Yohanni Eveline menambahkan bahwa hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat sehingga tidak terus menerus setiap tahun anggaran diberikan.
“Hibah dapat diberikan apabila mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah sepanjang tidak tumpang tindih dengan APBN sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Badan dan Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan per-UU, memberikan nilai manfaat bagi Pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memenuhi persyaratan penerima hibah, serta pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah,” pungkasnya. (Red/yd)