
Sukamara, Berita4terkini.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mengumumkan telah menyita uang tunai sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam kasus kredit bermasalah di lembaga perbankan tersebut.
Rilis resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, H. Muhammad Irwan, MH, pada Kamis (4/12/2025) di Aula Kejari Sukamara. Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara yang saat ini ditangani dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Dana sebesar Rp800 juta ini disita sebagai barang bukti dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan di BPR Artha Sukma,” ujar Irwan.
Dalam perkara ini, Kejari Sukamara telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing:
- IB selaku kreditur,
- Z mantan Direktur Utama PT Artha Sukma,
- BTS sebagai notaris,
- S mantan Kepala Cabang BPR Artha Sukma Sungai Rangit.
Keempatnya diduga berperan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan keuangan negara.
“Kami berkomitmen penuh mengejar pengembalian kerugian negara. Upaya ini berjalan paralel dengan proses hukum terhadap para tersangka. Tidak ada celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sukamara untuk melenggang bebas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus kredit bermasalah di BPR Artha Sukma menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Penyitaan uang Rp800 juta dinilai menjadi langkah maju dalam proses pemulihan kerugian tersebut.
Sidang terkait perkara ini masih berlangsung, dan Kejaksaan memastikan akan terus mengawal kasus hingga putusan final. (mr/foto:ist)













