Kajati dan Disperindag Kalteng Perkuat Sinergi Hukum untuk Kendalikan Inflasi dan Dongkrak IKM

Kajati dan Disperindag Kalteng Perkuat Sinergi Hukum untuk Kendalikan Inflasi dan Dongkrak IKM
Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H. bersama Kepala Disperindag Kalteng Norhani, S.Sos., M.AP. beserta pejabat utama Kejati Kalteng lainya. (ist) 

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Upaya memperkuat pengendalian inflasi daerah sekaligus mendorong pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kalimantan Tengah kian diperkuat melalui kerja sama strategis antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pendampingan hukum tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Rabu (25/02/2026). Dokumen kerja sama diteken langsung oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., bersama Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, S.Sos., M.AP.

Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi daerah serta penguatan sektor IKM sepanjang tahun 2026. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, diharapkan berbagai potensi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan dapat diminimalkan sejak dini.

Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Menurutnya, dukungan pendampingan hukum menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok berjalan efektif serta sesuai regulasi.

“Dengan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis setiap langkah strategis pengendalian inflasi maupun pemberdayaan IKM dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalteng Pilih Duta Bahasa, Aisyah: Ajang ini untuk Melahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

Sementara itu, Kajati Kalteng Nurcahyo J.M. menegaskan pentingnya sinergi yang utuh antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah. Ia mendorong agar koordinasi dilakukan secara intensif, tidak hanya ketika muncul persoalan, tetapi juga dalam tahap perencanaan kebijakan.

Menurutnya, stabilitas harga dan penguatan IKM merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat struktur ekonomi daerah. Karena itu, Kejati siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan.

“Jangan ragu untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan. Tujuan kita sama, yakni memastikan program pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para asisten, Kabag TU, koordinator serta para Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran pejabat Disperindag Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejati berharap pengendalian inflasi dapat lebih terarah, sekaligus membuka ruang tumbuh yang lebih luas bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah di daerah. (red/mr)

You cannot copy content of this page