Dukung Langkah Disnakertranskop UKM, DPRD Barut Tekankan Perlindungan Tenaga Kerja dan K3

Muara Teweh, berita4terkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Edi Fran Aji, menyampaikan dukungan atas langkah Disnakertranskop UKM yang aktif melakukan koordinasi dan pengawasan langsung ke perusahaan, salah satunya adalah melaksanakan kunjungan kerja ke PT TCM–PT Bharinto Ekatama (BEK) dalam rangka koordinasi ketenagakerjaan, Program Pemagangan Dalam Negeri (PDN) Tahun 2026, serta pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.
Menurut Edi Fran Aji, kunjungan kerja seperti ini sangat penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja asal Barito Utara yang bekerja di sektor industri, sekaligus menjamin penerapan standar K3 berjalan optimal.
“Kami di DPRD mendukung penuh upaya Disnakertranskop UKM dalam melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Perlindungan tenaga kerja, pelaksanaan pemagangan yang berkualitas, serta penerapan K3 harus menjadi prioritas bersama,” ujar Edi Fran Aji di Muara Teweh, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, DPRD Barito Utara akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan di Barito Utara tetap kondusif, aman, dan berkelanjutan.
“Tenaga kerja yang terlindungi dan lingkungan kerja yang aman akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja Ronal Aprianto dan JF Pengantar Kerja melaksanakan kunjungan kerja ke PT TCM–PT BEK selama dua hari, dari tanggal 16–17 Januari 2026, bertempat di area TCM–BEK Muara Bunyut–Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam rangka memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan, khususnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja terpenuhi, termasuk dalam pelaksanaan program pemagangan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar M. Mastur di Muara Teweh, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, monitoring terhadap penempatan peserta pemagangan dilakukan untuk memastikan bahwa Program Pemagangan Dalam Negeri benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam peningkatan keterampilan, pengalaman kerja, dan kesiapan memasuki dunia kerja.
“Pemagangan harus menjadi sarana pembelajaran yang berkualitas, bukan sekadar formalitas. Karena itu, kami melakukan pengawasan langsung agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tegasnya. (Ra)







