Palangka Raya, berita4terkini.com – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke – 8 Masa Sidang III tahun sidang 2023-2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. Rapur yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf ini dihadiri Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, agenda dalam Rapat Paripurna ini yaitu, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Palangka Raya terhadap Hasil Pembahasan Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, Penyampaian Tim Pelaporan Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode Tahun 2025-2045 yang berisikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palangka Raya, Penyampaian 3 (Tiga) Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf selaku pemimpin rapat menyampaikan ada tiga Raperda yang disepakati untuk dibahas lebih lanjut yaitu, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda tentang lalu lintas hewan, dan Raperda mengenai pengelolaan barang milik Perusahaan Daerah (Perusda).
“Saya bersama ibu Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menandatangani kesepakatan bahwa tiga Raperda yang di ajukan oleh Pemko tersebut akan dibahas,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses legislasi di Palangka Raya, untuk memperkuat regulasi terkait pembangunan jangka panjang, pengelolaan lalu lintas hewan, dan pengelolaan barang milik Perusda.
Rapat Paripurna tersebut ini juga menjadi wadah untuk menguatkan kerjasama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Palangka Raya.
“Dengan ditandai penandatanganan pengesahan yang dilakukan secara simbolis, kami DPRD Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu menyampaikan, bahwa selain membahas RPJPD juga membahas mengenai beberapa Perda yang telah diajukan kemudian mendapat evaluasi dari Pemerintah Provinsi untuk nantinya ditetapkan.
“Selanjutnya, juga terkait dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI untuk tahun anggaran 2023. Proses ini sebenarnya sudah berjalan, dan Kota Palangkaraya memiliki angka penyelesaian tertinggi di Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Untuk sekarang, kita sedang membahas aspek teknisnya,” terang Hera.
Diterangkannya, setelah proses pembahasan selesai dilaksanakan akan dilanjutkan untuk memasuki proses menyusun perubahan.
“Karena dasarnya adalah dari Perda tentang LKPJ dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya disahkan sebagai dasar menyusun perubahan,” imbuhnya.
Hera berharap di masa yang akan datang, peran aktif stakeholder menjadi sesuatu yang sangat menentukan guna lahirnya sebuah Produk Hukum Daerah yang didambakan bersama dan dalam implementasinya dapat berjalan dengan sukses dan terarah.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan dan Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Turut hadir pada rapur ini, unsur FKPD Kota Palangka Raya, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dan tamu undangan lainnya. (Red/ foto : ist)