
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda membahas dua agenda penting yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya serta penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024, Kamis (17/04/2025).
Rapur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST didampingi Wakil Ketua II Berinto, S.H., M.H dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Bupati Kapuas H.M Wiyatno, SP, Sekertaris Daerah Drs. Septedy, M.Si. dan sejumlah Kepala OPD serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Yohanes menegaskan pentingnya pembahasan Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
“Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ucap Yohanes.
Legislator dari PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa dalam agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2024, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja perangkat daerah. Rekomendasi tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap program-program pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno menekankan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan.
“Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan, memudahkan pelayanan publik, serta memperpendek alur birokrasi,” tegas Bupati Kapuas tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, seluruh persyaratan dasar, teknis, dan administratif telah dipenuhi oleh Kecamatan Mantangai untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan baru.
Selain itu, Wiyatno juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah serta kerja keras dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah bentuk kepedulian dan kesungguhan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Segala saran dan masukan akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar beliau.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Kapuas berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dengan memperhatikan rekomendasi dari DPRD dan hasil evaluasi dari BPK RI.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD dan perangkat daerah atas kerja sama yang telah terjalin, sembari menyampaikan harapan agar Kabupaten Kapuas semakin maju, mandiri, dan sejahtera.
“Kami bersama Wakil Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan terus bertekad memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kapuas,” pungkasnya.