
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Perusahaan kontraktor nasional WASCO BAWAN KSO digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam pembayaran pembelian material bangunan senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Hendra Candiky, seorang pengusaha penyedia bahan bangunan di Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s.
Dalam keterangan persnya, Suriansyah menyebutkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2025/PN.Plk, menyusul tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh pihak tergugat, WASCO BAWAN KSO, yang berkantor di Jakarta dan Palangka Raya.
“Perusahaan besar yang ingkar janji seperti ini harus diberikan sanksi tegas agar tidak seenaknya menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Suriansyah dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Kronologi Utang
Berdasarkan berkas gugatan, perkara ini berawal dari transaksi pembelian material bangunan oleh WASCO BAWAN KSO pada periode November 2022 hingga Januari 2023, dengan total nilai transaksi mencapai Rp1.552.592.318.
Namun, dari total tersebut, pihak tergugat baru membayar Rp456.022.938 hingga Desember 2024, sehingga masih menyisakan tunggakan sebesar Rp1.096.569.380.
“Mereka beberapa kali meminta perpanjangan tempo dan bahkan berjanji memberi kelebihan 10 persen sebagai kompensasi keterlambatan, tetapi janji itu tidak pernah ditepati,” jelas Suriansyah.
Tiga Kali Somasi Tak Digubris
Kuasa hukum penggugat mengungkapkan telah mengirimkan tiga kali surat somasi, masing-masing pada 13 Januari, 20 Januari, dan 6 Februari 2025, namun tidak direspons oleh pihak WASCO BAWAN KSO.
Dalam salah satu tanggapannya, perusahaan bahkan disebut menyatakan tidak memiliki kewajiban terhadap penggugat. Sikap tersebut dinilai memperkuat alasan diajukannya gugatan ke pengadilan.
Tuntutan Ganti Rugi dan Bunga
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan WASCO BAWAN KSO telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.096.569.380;
- Membayar bunga keterlambatan sebesar Rp21.950.000 per bulan selama 35 bulan dengan total bunga Rp768.250.000;
Sehingga total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp1.864.819.380.
Suriansyah menambahkan, apabila tergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam proses persidangan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Niaga untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Profil Singkat WASCO BAWAN KSO
WASCO BAWAN KSO merupakan kerja sama operasional (KSO) antara PT Widya Sapta Contractor (WASCO) dan Bawan, dengan kantor pusat di Jakarta dan cabang di Palangka Raya. Perusahaan ini dikenal sebagai kontraktor nasional yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan ruas jalan Trans Kalimantan Tengah.
Sementara itu, penggugat Hendra Candiky dikenal sebagai pengusaha bahan bangunan lokal yang telah lama memasok material konstruksi untuk berbagai proyek di wilayah Kalimantan Tengah.
Sidang lanjutan perkara wanprestasi ini dijadwalkan kembali digelar pada 5 November 2025 di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda pemeriksaan awal terhadap pihak tergugat. (MR)













