Dari Sampit ke Palangka Raya, Akhir Perjalanan 9,2 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kalteng

Dari Sampit ke Palangka Raya, Akhir Perjalanan 9,2 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kalteng

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Perjalanan panjang jaringan narkotika yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya mencapai titik akhir. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan 9,2 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi hasil sitaan dari jaringan Cece Cs, Senin (29/12/2025).

Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng dan dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto. Prosesi berlangsung dengan pengamanan ketat sebagai simbol keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas wilayah.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.241,12 gram sabu serta 150 butir ekstasi jenis MDMA. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang tertuang dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0035-NAR/XI/2025.

Jaringan ini dikendalikan oleh Nur Ulfa Azzahra alias Cece yang berperan sebagai figur sentral. Bersama enam tersangka lainnya, ia menjalankan peredaran narkotika dengan skema terorganisasi yang menyasar wilayah Sampit dan sekitarnya.

Baca Juga :  Peringati Natal 2025, Rutan Palangka Raya Salurkan Remisi kepada Ratusan WBP

Hasil pengujian Bidlabfor Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka penindakan. Ia menilai pemusnahan 9,2 kilogram sabu berpotensi menyelamatkan sekitar 90 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sebagai bentuk transparansi hukum.

BNNP Kalteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba, karena keberhasilan pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat semata. (red/foto:ist)