Palangka Raya, Berita4terkini.com – Guna mengurangi adanya tindak pidana ringan di masyarakat, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli Tipiring.
Kegiatan ini sebagai bentuk giat penegakkan hukum dalam bidang tindak pidana ringan, Sabtu (11/01/2025).
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, S.I.K, M. Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa tindak pidana ringan merupakan tindakan yang perlu diberi perhatian lebih.
Sehingga Ditsamapta melalui Subdit Gasum melaksanakan giat Patroli Tipiring. Patroli ini dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025 pada pukul 22.00 s/d 02.00 WIB. Dengan memantau di beberapa daerah yang rawan dengan kejadian yang mengganggu kenyamanan.
“Di titik pertama yaitu Jl. Flamboyan bawah terpantau situasi aman dan kondusif. Kemudian dilanjutkan dilokasi kedua Pelabuhan Rambang dan mendapati para pemuat ikan yang sedang memuat ikan, lalu bertemu juga dengan ketua RT yang sedang patroli,” jelas Arie.
Selanjutnya Anggota menuju ke Jl. Tamanggung Tilung dan Situasi terpantau Aman Kondusif. Dan dilanjutkan menuju Jl. Mahir Mahar. Dilokasi tersebut anggota merazia warung remang – remang dan memerika surat izin perdagangan alkohol.
Karena tidak ditemukan surat izin perdagangan alkohol, maka anggota menyita 16 botol bir dan 8 anggur merah serta memproses pemilik toko tersebut.
“Kemudian anggota kembali ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng dengan membawa pemilik toko. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dalam memperjual belikan barang terlarang seperti contohnya minuman beralkohol,” tutupnya. (red).