
Ketua Umum PHRI Kalteng, Suriansyah Halim.
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Insiden kecelakaan air di Teluk Setuyul, Kabupaten Barito Utara (Kab. Barut) yang melibatkan kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan kapal taksi air penumpang kini kasusnya memasuki babak hukum.
Seorang pengemudi kapal taxi air atas nama Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kalteng di Sampit, pada Senin (14/7/2025) kemarin malam.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Waldi, Fahmi Indah Lestari, yang juga Ketua DPC PHRI Murung Raya, dirinya mengkonfirmasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada malam kemarin.
“Penetapan ini berkaitan dengan aspek keselamatan dan perizinan pelayaran. Klien kami disangkakan karena tidak ada pelampung di kapal dan dianggap tidak memiliki izin pelayaran,” ujar Fahmi saat ditemui di kantor Advokat Suriansyah Halim, Selasa (15/7/2025).
Fahmi membantah tudingan tersebut, lantaran kapal taxi air yang dikemudikan Waldi memiliki legalitas lengkap, termasuk Surat Kecakapan Nahkoda yang berlaku hingga 2029 dan izin resmi dari pelabuhan setempat.
Lebih lanjut, Fahmi juga mengungkapkan kronologi kecelakaan berdasarkan keterangan kliennya. Sekitar 15 menit sebelum insiden terjadi, mesin kapal mendadak mati.
Waldi dan awak kapal bernama Kaspul berusaha memperbaiki mesin sambil mendayung agar kapal bisa merapat ke tepian. Namun karena berada di area teluk dengan arus berputar, kapal hanya terombang-ambing di tempat.
“Ketika kapal tongkang muncul dari balik teluk, Kaspul sudah naik ke atas kapal untuk melambaikan tangan sebagai isyarat bahwa ada kerusakan. Tapi tongkang itu tetap melaju hingga menabrak,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga ingin mempertanyakan mengenai mengapa pengemudi kapal tongkang belum dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak tahu siapa pengemudi tongkang itu, dan dari perusahaan mana. Identitasnya tidak ada diungkap. Seharusnya dia juga diperiksa dan bila perlu ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Hal senada juga di ungkapkan Ketua Umum PHRI Kalimantan Tengah yang sekaligus sebagai kuasa hukum Waldi lainnya, Suriansyah Halim menyebutkan, jika penetapan tersangka terhadap Waldi sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
“Dalam video berdurasi 2 menit 28 detik, terlihat jelas bahwa kapal tongkang yang menabrak kapal penumpang. Tapi justru Waldi yang dijadikan tersangka, sementara motoris tagbod tidak tersentuh,” Ucap Halim.
Ia juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara. Menurutnya, pihaknya bahkan tidak diberi akses untuk menemui para penumpang yang menjadi saksi.
“Seperti menghadapi tembok. Tidak ada upaya untuk menggali keterlibatan pihak kapal tongkang. Klien kami yang jadi korban justru dibebani tanggung jawab,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Halim, kapal tagbod yang menarik tongkang dalam video tidak menunjukkan tanda-tanda manuver untuk menghindari tabrakan. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kelalaian yang luput dari penyidikan.
“Kita sudah upaya menghindar, mesin kapal mati, awak sudah beri isyarat. Tapi kenapa justru klien kami yang dituduh lalai?,” tutup Halim. (MR)