Anggota DPRD Mura Ingatkan Perusahaan Harus Libatkan Tenaga Kerja Lokal

Puruk Cahu, berita4terkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya H. Barlin mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini agar konsisten dalam mematuhi regulasi daerah.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur tentang penempatan tenaga kerja lokal.
“Keberadaan perusahaan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, dan tidak hanya fokus pada keuntungan semata,” tegas Barlin, Selasa (14/10/25).
Dikatakannya, di daerah Laung Tuhup dan sekitarnya terdapat banyak perusahaan tambang dan kehutanan yang beroperasi.
“Saya menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” imbuhnya.
Menurutnya, Perda tersebut secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari daerah setempat, selama memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal regulasi ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar,” lanjutnya.
Barlin juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Program CSR tidak hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja luar daerah,” tandasnya. (Ksp)







