
Palangka Raya, berita4terkini.com – DPRD Kabupaten Kapuas menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Jum’at (10/1/2025).
Penyerahan LHP ini diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto, S.H., M.H yang mana diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng M. Ali Asyhar di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng
Selain itu, LHP juga diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo,Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter dan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diterima Pj Bupati Kapuas H. Darliansjah.
Kepala BPK Perwakilan Prov Kalteng M Ali Asyhar menyampaikan, pada semester II Tahun 2024, BPK Perwakilan Prov Kalteng melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan dengan tujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas, serta aspek kinerja lainnya atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan,” ungkapnya.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, sambungnya, bertujuan untuk menilai apakah hal pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada tiga LHP yang diserahkan hari ini yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait lainnya; Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait lainnya; serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kabupaten Kapuas dan Instansi Terkait lainnya,” tukasnya. (Red)