Palangka Raya, Berita4terkini.comĀ – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu di Mapolda setempat, Senin (6/1/2025) siang.
Dalam rekonstruksi sebanyak 41 adegan diperankan langsung oleh AKS dan MH selaku tersangka dalam kasus penemuan mayat tersebut dengan penerapan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.
Selain itu, sambung Kabidhumas. Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta yag terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” ujar Erlan.
“Kami juga mohon doanya, dan tentunya saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutup Kabidhumas.
Untuk diketahui, proses rekontruksi dari awal sampai akhir disaksikan langsung oleh jaksa dan penasehat hukum kedua tersangka hingga berjalan aman dan lancar. (red)