Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kasus Pencurian dan kekerasan (Curas) hingga menewaskan seorang Warga sipil berinisial BA yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, terus menjadi perhatian publik.
Brigadir AKS, anggota kepolisian yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini dan telah di PTDH dari anggota Polri, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, menyampaikan permintaan agar penyidikan dilakukan secara transparan. Selain itu, kuasa Hukum juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya.
“Kami meminta agar kasus ini diungkap secara jujur dan terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Klien kami berharap semua fakta yang sebenarnya dapat terungkap demi keadilan” Tegas Suriansyah Halim dalam konferensi pers, pada Kamis (19/12).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, AKS mengaku bahwa ia tidak bertindak sendirian dalam insiden tersebut, ia menyebut seorang tersangka lain, inisial H turut terlibat. Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, H menghubungi AKS untuk bertemu di depan sebuah museum setelah jam dinas selesai. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik AKS, sementara mobil H dititipkan di kos seorang teman. Dalam perjalanan, H mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian digunakan bersama oleh keduanya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00WIB, mereka bertemu dengan mobil korban di wilayah Tangkiling. Dengan alasan memeriksa dokumen kendaraan. H dan AKS mendekati mobil korban. Namun, situasi memanasi ketika korban mempertanyakan identitas Anton yang tidak berseragam dan tidak membawa surat tugas.
Perselisihan berlanjut hingga korban diminta mengikuti AKS ke mobilnya untuk klarifikasi lebih lanjut. Dalam perjalanan menuju Kasongan, terjadi cekcok antara AKS dan korban. Di tengah ketegangan, AKS mengaku secara spontan mengambil senjata api yang ada di mobilnya dan menembak korban dua kali di bagian kepala, hingga korban tewas di tempat.
Setelah korban tewas, AKS dan H membawa mayat korban berkeliling menggunakan mobil di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan. Namun, rencana awal untuk membuang mayat di lokasi tersebut batal karena adanya pos satpam. Mereka akhirnya membuang mayat korban di sebuah parit, setelah H menyeret tubuh korban ke Sana.
Usai Membuang Mayat Korban, mereka berdua membersihkan mobil dari bekas darah dan membuang karpet yang terkena bercak darah serta menyembunyikan mobil korban di Jalan Tingang Ujung, Kota Palangka Raya. Barang milik korban dijual dengan total nilai Rp50 juta, yang kemudian dibagi antara keduanya.
Mayat BA ditemukan pada 6 Desember 2024, kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. H yang merasa tertekan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Setelah proses investigasi mendalam, Polda Kalimantan Tengah menetapkan AKS dan H sebagai tersangka.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa kliennya ingin kasus ini diungkap secara terang benderang.
“Menurut AKS, ada sejumlah informasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Dia berharap agar kebenaran dapat diungkap demi keadilan bagi semua pihak,” ucap Halim.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tragedi serupa tidak terulang dimasa mendatang. (mr)