Selamatkan Uang Rakyat Rp.1,66 M, Kejari Mura Bongkar Korupsi di Dinkes

Selamatkan Uang Rakyat Rp.1,66 M, Kejari Mura Bongkar Korupsi di Dinkes
Puruk Cahu, Berita4terkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) menyelamatkan kerugian Negara atau Uang Rakyat sebesar Rp 1.669.400,933,- dalam anggaran dana BOK.

Keberhasilan ini dikemukakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mura, Aep Saepulloh, SH, sebagaimana rilis yang disampaikannya, Jumat (23/8),

Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana BOK ini, menurut Aep terjadi di bidang anggaran kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskrsmas) Tahun Anggaran 2023.

Tersangkanya, JA bin Abukari (28), warga Jl A Yani RT 003, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor: 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal  24 Agustus 2024 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana BOK Kesehatan, Pada Anggaran 2023. Sebesar Rp 1.669.400.933,- (satu miliyar enam ratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah)

Baca Juga :  Cegah Narkoba dari Lingkungan, Polres Kapuas Ajak Warga Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Diduga Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Penyidik telah menetapkan tersangka  JA bin Abukari dan telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Murung Raya.(red)