Palangka Raya, berita4terkini.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024 yang digelar DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (19/8/2024).
Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng H. Abdul Razak dan turut dihadiri Unsur Forkopimda Kalteng, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik serta Organisasi Kemasyarakatan..
Dalam sambutan pengantarnya, Wakil Ketua DPRD H. Abdul Razak menyampaikan agenda Rapur ke-12 yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prov. Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu membacakan Pidato Pengantar Gubernur, Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
”Setelah melihat perkembangan belanja dan juga target pendapatan daerah yang pada tahun berjalan mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Wagub.
Dikatakannya, dengan kewenangan tersebut dan berdasarkan peraturan yang berlaku yang menjadi pedoman dari penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah,” imbuhnya.
Selain itu juga, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024. RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2024 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” paparnya. (Red/Foto:ist)