Pangkalan Bun, Berita4terkini.com – Empat Pelaku penambang ilegal diamankan Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (9/7/2024) malam.
Adapun identitas keempatnya yakni AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Provinsi Jateng, BA (45) warga provinsi Jabar dan DA (37) warga provinsi Banten.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menerangkn bahwa penangkapan keempat pelaku ini berasal dari laporan masyarakat bahwa di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kec. Aruta, Kab. Kobar, Prov. Kalteng ada kegiatan penambangan ilegal.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh personel Polsek Aruta di lokasi yang dimaksud, benar ditemukan adanya aktifitas penambangan ilegal. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas, tiga buah blower, dua unit jack hamer, satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan, satu buah baskom dan air raksa.
“Terhadap keempat pelaku dikenakan Pasal UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 milyar,” imbuhnya.
Tidak cukup sampai disitu, orang nomor satu di jajaran Polres Kobar ini juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penambangan illegal agar dapat melaporkan kepada kepolisian guna mendapat tindak lanjut.(red/au)