Paripurna DPRD Kapuas, Pemkab dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Paripurna DPRD Kapuas, Pemkab dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP saat menyampaikan sambutannya.

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati arah kebijakan anggaran dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan TA 2026.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (15/9/2026). Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas tersebut.

Penandatanganan nota kesepakatan menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan perubahan APBD Kabupaten Kapuas 2026. Sebelum mencapai tahap tersebut, rancangan KUA dan PPAS Perubahan telah dibahas secara bersama antara eksekutif dan legislatif, termasuk melalui komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran.

Bupati Kapuas dalam sambutannya menjelaskan, KUA merupakan dokumen yang menjadi landasan kebijakan pengelolaan anggaran daerah, khususnya menyangkut pendapatan, belanja dan pembiayaan, beserta asumsi yang mendasarinya dalam satu tahun anggaran.

Foto bersama Bupati Kapuas, Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh peserta Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan II tahun sidang 2026.

Sedangkan PPAS berisi program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan. Dokumen tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah.

Baca Juga :  Sosialisasi RAD 2025: Kapuas Perkuat Basis Data, Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor

Pemkab Kapuas menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2026.

“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

Usai kesepakatan ditandatangani, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui asistensi RKA perangkat daerah. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan menjadi bagian dari penyusunan rancangan perubahan APBD 2026.

Rancangan perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk kembali dibahas bersama.

Bupati berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya kelancaran setiap tahapan agar perubahan APBD 2026 dapat mendukung program pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

Dengan demikian, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi pijakan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pengelolaan anggaran hingga akhir tahun anggaran 2026.

(NN)