Pemkab Kapuas Perkuat Kemitraan Investasi agar UMKM Lokal Naik Kelas

Pemkab Kapuas Perkuat Kemitraan Investasi agar UMKM Lokal Naik Kelas
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026).

Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendorong agar pertumbuhan investasi di daerah tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penguatan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Pemerintah daerah menilai kemitraan yang berjalan baik dapat menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026).

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang dibacakannya, Kusmiatie mengatakan perkembangan investasi dan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas menunjukkan tren positif.

Namun, menurut dia, peningkatan investasi harus diikuti dengan manfaat yang dirasakan pelaku usaha lokal.

“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” kata Kusmiatie.

Ia menjelaskan, kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme yang mudah diterapkan.

Karena itu, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan aturan kemitraan usaha besar dengan UMKM.

Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terhadap kewajiban membangun kemitraan dengan UMKM di daerah.

Di sisi lain, UMKM juga didorong meningkatkan kualitas usaha agar mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan dan masuk ke dalam rantai pasok industri nasional maupun program hilirisasi.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Buka Pasar Ramadhan 1447 H di Area Stadion Panunjung Tarung

Kusmiatie meminta seluruh pihak memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha besar, dan UMKM.

“Dengan demikian, kemitraan yang terbentuk dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto menambahkan, pemerintah daerah telah mulai membuka akses pemasaran UMKM lokal melalui jaringan ritel modern.

Ia mengungkapkan, dari 30 UMKM yang mempresentasikan produk dalam pertemuan dengan salah satu jaringan ritel modern, enam UMKM dinilai memenuhi kriteria untuk masuk ke gerai tersebut.

“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” ujar Teguh.

Menurut dia, peluang tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi produk lokal Kapuas untuk menembus pasar yang lebih luas.

DPMPTSP juga berharap jaringan ritel modern lainnya dapat membuka kesempatan serupa sehingga semakin banyak produk UMKM Kapuas yang memiliki akses ke pasar modern.

Teguh mengatakan, sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 sekaligus menjadi bagian dari upaya DPMPTSP mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan usaha besar dengan UMKM, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” kata Teguh. (NN)