GTRA Kalteng Sisir Potensi Tanah Reforma Agraria di Seruyan

GTRA Kalteng Sisir Potensi Tanah Reforma Agraria di Seruyan
Foto: Pegawai Kanwil BPN Kalimantan Tengah turun langsung ke lapangan dalam kegiatan pendataan TORA dan menyambangi masyarakat. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari TORA Non Kawasan Hutan pada Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Kabupaten Seruyan.

Pendataan dilakukan pada Senin (3/8/2026) dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi sekaligus menyambangi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Peraturan tersebut mengatur percepatan penyediaan objek Reforma Agraria melalui inventarisasi dan verifikasi data. TORA dapat bersumber dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, maupun hasil penyelesaian konflik agraria.

Dalam pendataan di Kabupaten Seruyan, GTRA Kalteng berupaya memastikan potensi TORA Non Kawasan Hutan yang berasal dari TCUN dapat teridentifikasi secara akurat.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Bagikan 100 Bansos kepada Masyarakat

Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam mendukung kepastian hukum atas tanah serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Selain aspek legalitas, program Reforma Agraria juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

GTRA Kalteng menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan program berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Pendataan lapangan di Kabupaten Seruyan diharapkan mampu memetakan potensi TORA secara lebih komprehensif sehingga objek Reforma Agraria dapat ditetapkan secara tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (red)