Polres Kapuas Ungkap Kasus Kriminal Menonjol

Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat komplek perumahan Pemuda Permai yaitu pembakaran kamar barak yang mengakibatkan empat orang terluka, termasuk seorang anak berusia lima tahun serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan seorang residivis berhasi diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
Hal tersebut dijelaskan pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi jajaran Satreskrim di Mapolres Kapuas pada Senin (3/8/2026).
Pada penanganan kasus pembakaran yang terjadi di Jalan Pemuda, Komplek Perumahan Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, polisi menetapkan D (26) sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar kamar barak tempat kekasihnya tinggal pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Nomor Polisi LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 20 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi nekat itu memicu pertengkaran antara tersangka dengan kekasihnya, Rah (26). Perselisihan keduanya telah berlangsung beberapa hari dan bahkan disertai ancaman akan membakar kamar barak.
“Pada malam kejadian, tersangka sempat datang ke lokasi dan berkumpul bersama para korban. Namun usai kembali dari menonton pertandingan final Piala Dunia, ia kembali mendatangi barak karena kembali terlibat cekcok dengan korban,” Ujar Kapolres
Saat pintu kamar dikunci dari dalam, tersangka menggedor hingga mendobrak pintu, kemudian masuk sambil merusak sejumlah barang dan terus bertabrakan.
Tak lama kemudian, diduga menyiramkan sekitar satu liter BBM jenis pertalite ke lantai kamar dan barang-barang milik korban sebelum menyalakan korek api yang memicu kobaran api.
Akibat kebakaran tersebut, empat orang yang mengalami luka bakar, yakni Rah (26), Muh (5), Len (26), dan Am (25). Selain korban luka, sejumlah barang berharga ikut hangus terbakar, di antaranya pakaian, tas, dan satu unit iPhone 12 Pro Max.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pembakaran memicu rasa kesal tersangka setelah berselingkuh dan hubungan asmaranya dengan korban berakhir.
Saat tersangka ditahan di Rutan Polres Kapuas dan dijerat Pasal 308 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum tahap pertama.
Sementara itu, pada kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung diungkapkan bahwa pelaku berinisial DR (18) ditangkap setelah diduga membobol rumah korban Anisa binti Ahmad melalui jendela samping saat penghuni rumah sedang tertidur.
Pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam, dompet berisi uang tunai sekitar Rp1 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir di depan rumah.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak bersiap bekerja. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban menemukan dompet dan ponsel di dekat bekas kandang ayam serta menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Murung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone, dompet, BPKB, STNK, dan kotak handphone.
AKBP Rina Perwitasari mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas sekitar sembilan bulan lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Tandas AKBP Rina Perwitasari
Kapolres Kapuas mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, pengamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (NN)







