Nusron Ungkap Lahan Huntap Aceh Tamiang Rampung Disiapkan, 4.159 KK Segera Punya Rumah

Aceh Tamiang, Berita4terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh lahan yang akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah siap dimanfaatkan.
Nusron mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses penyediaan lahan untuk pembangunan rumah bagi 4.159 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana. Dengan kesiapan lahan tersebut, pembangunan huntap diminta segera dipercepat.
“Lahan untuk huntap di Aceh Tamiang sudah ready to use 100 persen. Tidak ada lagi persoalan soal tanah. Sekarang pembangunan harus segera berjalan,” kata Nusron saat meninjau salah satu lokasi huntap di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Pemerintah menyiapkan lahan sekitar 179 hektare untuk memenuhi kebutuhan ribuan rumah tersebut. Lahan itu berasal dari sejumlah perusahaan, baik BUMN maupun swasta.
Salah satu lokasi yang dikunjungi Nusron merupakan lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas sekitar 10 hektare. Area tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit huntap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sementara pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
Nusron mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam membantu pemulihan warga Aceh Tamiang pascabencana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang sudah membantu membangun rumah bagi masyarakat terdampak,” ujar dia.
Pemerintah menargetkan pembangunan sebagian huntap dapat selesai pada 2026. Adapun seluruh kebutuhan rumah bagi korban bencana ditargetkan rampung secara bertahap sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain pembangunan rumah, Kementerian ATR/BPN juga memastikan aspek legalitas tanah bagi masyarakat penerima huntap. Status hak tanah akan disesuaikan dengan skema penguasaan lahan.
Untuk tanah yang telah dilepaskan pemiliknya, warga dapat memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sedangkan untuk lahan yang masih menjadi aset pemilik, masyarakat akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Nusron menjelaskan pembangunan huntap tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi warga. Lokasi rumah akan diupayakan tetap dekat dengan sumber mata pencaharian masyarakat.
Pemerintah juga akan memastikan sarana pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik tersedia sebelum warga menempati rumah baru.
Dalam peninjauan tersebut, Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (red)







