Target Kepastian Hukum Tanah, BPN Kalteng Percepat Evaluasi PTSL Terintegrasi ILASPP 2026

Target Kepastian Hukum Tanah, BPN Kalteng Percepat Evaluasi PTSL Terintegrasi ILASPP 2026
ISTIMEWA

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Upaya mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah terus dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah melalui evaluasi pelaksanaan PBT PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026.

BPN Kalteng menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada Selasa (7/7/2026) untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan efektif dan sesuai sasaran.

Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hsibuan menyebut pelaksanaan program tersebut membutuhkan pengawasan secara berkala agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, kegiatan monitoring tidak hanya bertujuan melihat capaian pekerjaan, tetapi juga menjadi sarana menyusun strategi penyelesaian terhadap berbagai tantangan yang muncul.

“Kami terus mendorong koordinasi antar pihak agar pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fitriyani.

Baca Juga :  Bantuan Kemensos, Polda Kalteng Salurkan 30 Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas

Rapat tersebut diikuti jajaran pejabat Kanwil BPN Kalteng, kepala kantor pertanahan dari sejumlah kabupaten, serta para kepala seksi terkait.

Adapun mitra pelaksana yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain KJSB Azis Djabbarudin dan Rekan, PT Kapima Rencanatama KSO PT Jiss Tech Konsult, KJSB Ihsan Pakaya, PT Hexsa Indotech Consultants, PT Web GIS Indonesia, PT Alipcon Agung Permai, serta PT Infospasia Multi Dinamik.

BPN Kalteng berharap melalui kerja sama seluruh pihak, pelaksanaan PBT PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 dapat memberikan hasil maksimal dan memperkuat kepastian administrasi pertanahan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah. (red/foto:ist)