ATR/BPN Akan Pelajari Rekomendasi Komnas HAM untuk Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tertuang dalam Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dokumen tersebut diserahkan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” kata Ossy.
Menurut Ossy, kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.
Ia mengatakan hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Selain itu, rekomendasi Komnas HAM akan dikaji sebagai bahan penguatan koordinasi lintas sektor dan penyusunan regulasi di bidang pertanahan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan kajian tersebut disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga. Menurut dia, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, tetapi juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” kata Putu.
Dalam dialog tersebut, Ossy didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (red/foto:ist)







