Palangka Raya, berita4terkini.com – Bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Bappedalitbang Prov. Kalteng menggelar Forum Rancangan Teknokratik RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2025-2029 dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029, Selasa (23/7/2024).
Acara ini turut dihadiri Inspektur Prov. Kalteng Saring, Kepala BPS Prov. Kalteng Agnes Widiastuti, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov Kalteng, Kepala Bappedalitbang Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi Kota Palangka Raya, Tenaga Ahli Tim Pendamping Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Prov. Kalteng serta Tenaga Ahli Tim Pendampingan Penyusunan Rancangan RPJPD Prov. Kalteng.
Membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017, salah satu bagian dari persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
“Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang merupakan turunan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 untuk periode pertama (I) yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan Teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Leonard.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah memberikan Pedoman Penyusunan Melalui Surat Nomor: 00.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 perihal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. Beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebagai berikut yakni Pemerintah Daerah Agar Segera Menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, serta penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025- 2029 dilakukan dengan ketentuan antara lain dengan mengkoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan Teknokratik, mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045, diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan juli tahun 2024 untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan sebagaimana angka 2 (dua) dan Diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara Nasional Tahun 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud di atas, mencakup hal berikut diantaranya analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, perumusan isu strategis daerah dan rekomendasi.
“Kami minta kepada semua pihak untuk berkomitmen mendukung penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan turut berpartisipasi secara aktif dalam proses penyusunan, berupa pemikiran, masukan dari berbagai sudut pandang sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi dari kita masing-masing,” pungkasnya. (Red)