Pria 43 Tahun Diciduk di Pahandut Seberang, Polisi Sita Empat Paket Diduga Shabu

Pria 43 Tahun Diciduk di Pahandut Seberang, Polisi Sita Empat Paket Diduga Shabu
Pelaku C saat diamankan Polisi.

Palangka Raya, Berita4terkini.ocm – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial C (43) diamankan polisi dengan barang bukti empat paket diduga shabu seberat kotor 20,22 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang haram itu disimpan di lipatan bagian depan celana tersangka.

Baca Juga :  Nekat Aniaya Korban Demi Incar Uang Puluhan Juta

Selain paket shabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok shabu, satu pak plastik klip, pipet kaca, korek api, bong lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Kini pria tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (red/mr)