Polres Kotim Amankan 180 Karung Pupuk Subsidi, Jaga Hak Petani Kecil

Polres Kotim Amankan 180 Karung Pupuk Subsidi, Jaga Hak Petani Kecil

Sampit, Berita4terkini.com – Upaya menjaga hak para petani terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur. Polres Kotim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan 180 karung pupuk jenis urea dan NPK yang diduga disalurkan tidak sesuai peruntukan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Lobi Polres Kotim, Kamis (30/4/2026), dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi. Lokasi penindakan berada di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 6 April 2026 malam.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan seorang pelaku yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting bagi petani kecil untuk menunjang hasil panen. Karena itu, distribusinya harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

Baca Juga :  Isra Miraj 1447 H, Polda Kalteng Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

“Pupuk subsidi ini sangat dibutuhkan petani. Kami ingin memastikan bantuan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi pupuk akan terus diperkuat agar para petani tidak kesulitan memperoleh pupuk saat musim tanam tiba.

Langkah pengungkapan ini mendapat perhatian karena pupuk bersubsidi menjadi salah satu penopang utama sektor pertanian daerah. Dengan distribusi yang tepat, petani diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktivitas pangan tetap terjaga.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi kepentingan masyarakat, termasuk memastikan kebutuhan dasar petani tidak jatuh ke tangan yang salah. (red/mr)