42 Gram Sabu Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

42 Gram Sabu Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polresta Palangka Raya. Sebanyak 42,09 gram sabu hasil pengungkapan kasus dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Senin (27/4/2026).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Ruang Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya dan menjadi bagian penting dari proses hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari tujuh tersangka yang sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus berbeda. Langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan barang haram itu tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, hingga unsur pengawasan internal Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Menurutnya, setiap gram sabu yang dimusnahkan berarti menyelamatkan masyarakat dari ancaman kerusakan generasi.

Baca Juga :  Kepolisian Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan keluarga dan generasi muda. Karena itu, aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” lanjutnya.

Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun pengguna narkotika. Di sisi lain, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

Dengan dimusnahkannya puluhan gram sabu itu, aparat berharap ruang gerak pelaku narkoba di Kota Palangka Raya semakin sempit. Pesan yang disampaikan jelas: tidak ada tempat bagi narkoba di Bumi Isen Mulang. (red/mr)