Cek Tanah Saat Mudik, ATR/BPN Buka Akses Aduan Cepat dan Terhubung Langsung ke Unit Teknis

Cek Tanah Saat Mudik, ATR/BPN Buka Akses Aduan Cepat dan Terhubung Langsung ke Unit Teknis

Jakarta, Berita4terkini.com – Tradisi mudik Lebaran tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk menengok aset keluarga di kampung halaman, termasuk urusan tanah. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan sistem pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan persoalan pertanahan secara praktis, bahkan di tengah masa libur.

Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda pelaporan hingga aktivitas perkantoran kembali normal. Kanal pengaduan yang disediakan dirancang untuk mempercepat respons, sekaligus memastikan laporan langsung ditangani oleh unit teknis yang berwenang.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa salah satu layanan yang menjadi andalan adalah Hotline WhatsApp pengaduan. Kanal ini memungkinkan masyarakat memilih langsung tujuan pelaporan, mulai dari kantor pertanahan di daerah, kantor wilayah, hingga unit pusat.

“Melalui Hotline ini, masyarakat dapat menentukan satuan kerja yang dituju. Bahkan jika belum mengetahui pihak yang berwenang, laporan bisa diarahkan ke pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke unit teknis terkait,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Tak hanya itu, tersedia pula jalur pengaduan melalui surat elektronik resmi. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan didisposisikan kepada pimpinan unit kerja terkait guna memastikan tindak lanjut berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Dan Pangdam Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo

Pilihan lainnya adalah kanal SP4N-LAPOR!, sebuah sistem pengaduan nasional yang telah terintegrasi dengan berbagai lembaga negara seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Melalui platform ini, masyarakat diharuskan melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari kronologi permasalahan, identitas pelapor, hingga dokumen pendukung sebagai dasar hukum laporan.

Shamy menegaskan, kelengkapan data atau legal standing menjadi kunci penting dalam setiap pengaduan. Hal tersebut bertujuan agar laporan tidak hanya cepat diproses, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam penyelesaiannya.

“Dengan data yang lengkap, penanganan bisa lebih tepat sasaran dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran kanal pengaduan terintegrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi layanan pertanahan, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan seperti mafia tanah dan percaloan.

Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat yang tengah mudik kini dapat lebih tenang. Jika menemukan persoalan terkait tanah, laporan dapat segera disampaikan tanpa harus menunggu libur usai, sehingga proses penyelesaian bisa berjalan lebih cepat dan efisien. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page