Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial

Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial

Jakarta, Berita4terkini.com – Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah menuai perhatian masyarakat. Narasi tersebut menyebutkan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar sejumlah kewajiban tertentu. Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun program resmi terkait pemutihan sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut.

“Informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai sekarang tidak pernah ada program seperti itu dari ATR/BPN,” ujarnya saat ditemui di kantor ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain isu pemutihan sertipikat, pihaknya juga meluruskan kabar lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Baca Juga :  Plt. Sekda Kalteng Hadiri Rakernas KORPRI 2025 di Palembang

Ia menjelaskan bahwa program resmi pemerintah yang berkaitan dengan percepatan legalisasi aset tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat melalui proses pendaftaran yang dilakukan secara sistematis dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Shamy juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan, terutama jika berkaitan dengan pembebasan biaya di luar aturan resmi. Hal tersebut bisa saja merupakan modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian. (red/foto:ist)