Satresnarkoba Polres Tala Bongkar Jaringan Pengedar, Sita Hampir 20 Gram Sabu

Pelaihari, Berita4terkini.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Senin malam (2/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar SPBU Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mengamankan dua tersangka, Hendrik Gunarto dan Novi Sulistyo, di area SPBU. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram yang disimpan di dalam kendaraan pelaku.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi DA 1409 CT.
Dari pengakuan awal Novi Sulistyo, diketahui bahwa masih ada sabu lain yang dititipkan kepada tersangka Dian Yudiana alias Dian. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Dian sekitar pukul 22.00 WITA di depan rumahnya di Kompleks Liang Anggang Permai, Kecamatan Bati-Bati.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram serta satu unit handphone. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan hampir mencapai 20 gram.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Tala dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (red/foto:ist)







