Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Menguat

Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Menguat

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.

Tindakan hukum tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalteng menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tertanggal 8 Januari 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, dalam keterangan pers pada Selasa (13/01/2026), menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan guna memperoleh serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-17/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 9 Januari 2026,” ujar Hedri.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Penuh, Polsek Manuhing Bersama TNI-BPBD Periksa Peralatan Pemadam Karhutla

Selain Kantor KPU Kotim, penyidik juga menggeledah Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotim serta gedung milik CV. Master Piece Group dan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya penyedia sarana prasarana serta alat peraga kampanye.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 23 unit alat komunikasi atau telepon genggam, 18 unit laptop, berkas dan dokumen keuangan, serta beberapa stempel toko dan nota kosong atau kwitansi rumah makan dan penyedia jasa lainnya yang ditemukan di salah satu ruangan sekretariat KPU Kotim.

Seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan, lanjut Hedri, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red/foto: ist)