
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Kearsipan Tahun 2025 bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, arsiparis, serta lembaga terkait ini dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas, Dodo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah karena telah memilih Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah kegiatan tahun ini.
“Kami mengucapkan terima kasih karena Kabupaten Kapuas telah dipercaya sebagai tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi Kearsipan Tahun 2025,” ujar Wakil Bupati.
Dalam arahannya, Wabup Dodo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi, hingga perseorangan. Karena itu, arsip memiliki peran strategis dalam perjalanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan kearsipan tidak terlepas dari sinergitas kebijakan, pembinaan, serta tata kelola arsip yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, sarana prasarana memadai, serta sistem kearsipan yang terstandar.
“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik. Arsip berperan penting dalam reformasi birokrasi serta menjadi bukti autentik kinerja pemerintahan,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menekankan bahwa arsip tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga warisan sejarah bangsa yang membentuk jati diri Indonesia.
“Kita tidak mungkin memahami perjalanan bangsa tanpa mempelajari rekaman sejarah yang tersimpan dalam arsip-arsip autentik para pendahulu,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Dodo memberikan apresiasi kepada seluruh arsiparis yang dinilainya memiliki peran besar dalam menjaga dan melindungi arsip, baik yang berbentuk konvensional maupun digital.
“Terima kasih kepada para arsiparis yang terus bekerja menjaga informasi autentik dalam berbagai bentuk. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga rakor ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Kapuas membuka secara resmi Rakor Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Arthur Mukkun, menegaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus memori kolektif yang menjadi acuan pertanggungjawaban dalam kehidupan bernegara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menyelamatkannya secara berkesinambungan.
“Arsip harus dikelola dan diselamatkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak rakyat, serta mendinamiskan sistem penyelenggaraan kearsipan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa budaya tertib arsip hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan SDM, tata kelola arsip yang baik, serta kebijakan kearsipan yang sesuai kaidah.
Arthur juga memaparkan beberapa kendala yang masih dihadapi, antara lain kebijakan kearsipan yang belum sesuai kebutuhan, SDM kearsipan yang belum memadai, pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik seperti Srikandi yang belum optimal, serta pembinaan internal yang belum berjalan maksimal.
“Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, serta perubahan strategi dalam pembinaan dan pengelolaan arsip,” tuturnya.
Ia berharap Rakor Kearsipan Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Tengah.
Pada Rakor Kearsipan Tahun 2025 ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah turut mengumumkan hasil pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan kearsipan, baik di tingkat perangkat daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Untuk tingkat pengawasan internal perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, lima instansi meraih peringkat tertinggi. Posisi pertama diraih Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, disusul Biro Umum Sekretariat Daerah di peringkat kedua. Peringkat ketiga ditempati Dinas Pemuda dan Olahraga, kemudian Dinas Kehutanan pada posisi keempat, dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi kelima.
Capaian ini menunjukkan meningkatnya komitmen perangkat daerah dalam membangun tata kelola arsip yang lebih tertib, modern, dan sesuai standar nasional.
Sementara itu, untuk pengawasan eksternal yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, empat daerah berhasil meraih nilai tertinggi.
Peringkat keempat ditempati Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 60,77 dan predikat Baik. Di atasnya, Kota Palangka Raya berada pada posisi ketiga dengan nilai 67,63. Kabupaten Gunung Mas menyusul di posisi kedua melalui nilai 68,44.
Adapun peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Kapuas dengan nilai tertinggi, yaitu 77,33 dan predikat Sangat Baik.
Prestasi Kabupaten Kapuas ini menjadi bukti nyata peningkatan signifikan dalam pengelolaan kearsipan daerah, sekaligus mengukuhkan posisi Kapuas sebagai salah satu kabupaten yang berhasil menerapkan standar kearsipan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui rakor ini, diharapkan tercipta penguatan tata kelola kearsipan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, sehingga upaya penyelamatan memori kolektif bangsa dapat dilakukan secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan. (NN)











