
Pelaihari, Betita4terkini.com – Seorang pria berusia 62 tahun, MY alias Amang Usup, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut pada Minggu (30/11/2025). Ia diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 24,45 gram.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.20 Wita di kawasan Jalan A. Yani, RT 007 Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari. Petugas yang sebelumnya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan target sesuai dengan informasi, tim Satresnarkoba melakukan pencegatan. Dibantu warga sekitar sebagai saksi, polisi menggeledah tubuh MY dan menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Barang haram itu memiliki berat kotor 24,97 gram dan berat bersih 24,45 gram.
Di hadapan petugas, MY mengaku barang tersebut baru dibeli dari seseorang bernama Budi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanah Laut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebuah tas kecil, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6480 LBF sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu Muhammad Firmansyah Baso, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif untuk menindak para pelaku,” ujarnya.
Saat ini, MY beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (Red/foto:ist)










