Pelaku Curat di Ambungan Ditangkap, Polisi Sita Motor Tanpa Identitas yang Ditinggalkan di Lokasi

Pelaku Curat di Ambungan Ditangkap, Polisi Sita Motor Tanpa Identitas yang Ditinggalkan di Lokasi

Pelaihari, Berita4terkini.com – Jajaran Polsek Pelaihari berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Pelaku berinisial ZA alias Ebet, warga setempat, ditangkap pada Jumat (14/11/2025) saat berada di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 di area proyek Jalan Ahmad Yani, Desa Ambungan. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur 20 batang besi cor lantai dan 50 batang besi tulangan, dengan total kerugian mencapai Rp7 juta.

Aksi pencurian itu sempat dipergoki seorang pekerja proyek bernama Witanto sekitar pukul 01.00 Wita. Saat ditanya, pelaku tidak memberikan jawaban dan justru melarikan diri. Witanto berusaha mengejar, namun kehilangan jejak. Ketika kembali ke lokasi, ia menemukan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga milik pelaku. Motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh Polsek Pelaihari.

Baca Juga :  Nekat Aniaya Korban Demi Incar Uang Puluhan Juta

Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Iptu Benny juga mengungkapkan bahwa selain ZA alias Ebet, pihaknya turut mengamankan seorang pelaku lainnya bernama Aji, yang ternyata terlibat kasus pencurian tiang listrik milik Dinas Pariwisata Tanah Laut di kawasan Gunung Kayangan.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap. Satu di antaranya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tala karena memiliki catatan perkara lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ebet dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(red/foto: ist)