KEGIATAN ASISTENSI - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Asistensi dan Supervisi terhadap Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bertempat di Hotel Fovere Kapuas, Kamis (13/11/2025).
Kuala Kapuas, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Asistensi dan Supervisi terhadap Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bertempat di Aula Hotel Fovere Kapuas, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Asistensi dan supervisi ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), serta peningkatan kapasitas aparatur dalam menata administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan asistensi dan supervisi ini penting untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sisi administrasi, pelaporan, maupun pelayanan publik, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin meningkat,” ujar Budi Kurniawan.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM tersebut juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama antar tingkatan pemerintahan dalam penerapan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar capaian yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Fakhruransi dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kegiatan asistensi dan supervisi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak serta melaksanakan kewajiban daerah melalui capaian pengeluaran dan hasil yang telah direncanakan.
“Melalui penyusunan dokumen LPPD, seluruh perangkat daerah dapat merangkum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh. Laporan ini kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat sebagai dasar penilaian kinerja kabupaten/kota di tingkat provinsi maupun nasional,” jelasnya.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat subteknis dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas yang berperan dalam penyusunan data dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). (NN)












