Diskominfosantik Kapuas Gelar Sosialisasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik

Diskominfosantik Kapuas Gelar Sosialisasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik
Jajaran Diskominfosantik Kapuas melaksanakan kunjungan dalam rangka sosialisasi layanan informasi, pengaduan dan kehumasan di Kantor Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (14/10/25). 

Kuala Kapuas, Berita4terkini.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat kecamatan, Selasa (14/10/2025).

Sosialisasi ini dilakukan dengan mengunjungi sejumlah kantor kecamatan, kelurahan, dan desa, di antaranya Kantor Desa Pulau Telo Baru, Pulau Telo, Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kelurahan Sei Pasah, Hampatung, Dahirang, serta Kecamatan Kapuas Hilir.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan masyarakat mengenai mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji, menjelaskan bahwa PPID Pelaksana di kecamatan memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani permintaan informasi publik dari masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di kecamatan, kelurahan, dan desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Iwan Pahruji.

Baca Juga :  Hujan Selama 10 Jam, Banjir Rendam 4 Desa di Kecamatan Kapuas Hulu

Ia menambahkan, peran PPID Pelaksana di kecamatan juga sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. Selain itu, layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, tim Diskominfosantik turut menyampaikan materi mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi kegiatan kecamatan agar lebih informatif dan transparan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi PPID Pelaksana di setiap kecamatan, agar keterbukaan informasi publik dapat terwujud dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kapuas. (NN)