
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/10/2025), di Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., didampingi dua Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Annysa Sovia Nurani dan Muthia Annisa Elvira. Turut hadir pula para pejabat di lingkungan Kanwil BPN Kalteng, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, perwakilan partai politik, serta masyarakat dan perangkat desa setempat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
“Program strategis yang dijalankan Kementerian ATR/BPN merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kemakmuran serta kesejahteraan rakyat,” ujar Fitriyani.
Fitriyani menjelaskan, salah satu program utama yang menjadi fokus pemerintah adalah Reforma Agraria, yang terdiri atas dua kegiatan besar, yakni penataan aset dan penataan akses di bidang pertanahan. Melalui program ini, masyarakat diberikan kepastian hukum atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Pemerintah menargetkan, pada periode 2025–2029, seluruh bidang tanah di Indonesia telah terdaftar secara resmi.
“Artinya, setiap jengkal tanah di bumi Nusantara ini harus jelas siapa pemiliknya, serta jelas subjek dan objeknya,” tegas Fitriyani.
Di Kalimantan Tengah sendiri, capaian sertipikasi tanah melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah telah menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 14 Oktober 2025, total sertipikat yang telah diterbitkan mencapai 8.344 bidang atau sekitar 84,25 persen dari target, dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada pertengahan November 2025.
Selain itu, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah kini mencapai 1,4 juta bidang, atau sekitar 75 persen dari total perkiraan 1,9 juta bidang tanah di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Fitriyani mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan transformasi digital guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Beberapa inovasi yang telah diluncurkan antara lain aplikasi Sentuh Tanahku, BHUMI, dan INTAN, yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam pengecekan data pertanahan, nilai tanah, serta pengajuan layanan secara daring.
Selain itu, berbagai layanan pertanahan elektronik juga telah tersedia di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, termasuk layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Roya Elektronik, Peralihan Hak Elektronik, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik.
“Kami juga tengah melaksanakan alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Dari total 1,3 juta lebih sertipikat analog, sebanyak 65.467 sertipikat atau 4,89 persen telah dialihkan ke bentuk digital,” ungkap Fitriyani.
Ia menambahkan, untuk mencapai target 100 persen digitalisasi sertipikat tanah, pihaknya memerlukan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan program strategis nasional, terutama Reforma Agraria dan Transformasi Digital Layanan Pertanahan.
“Kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan program ATR/BPN agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Iwan.
Fitriyani juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan H. Iwan Kurniawan dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan DPR dapat mempercepat pelaksanaan program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 75 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya. (red)