
Pelaku NQ. (ist)
Pangkalan Bun, Berita4terkini.com – Unit Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial NQ (46), pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah. Ia diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya yang berusia 17 tahun.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kobar,” ungkap Kapolres, Selasa (14/10/2025).
Dijelaskan, aksi keji tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di lingkungan pondok pesantren tempat pelaku mengajar. Saat itu, korban diminta oleh pelaku untuk membersihkan ruang tamu, namun kemudian justru menjadi sasaran perbuatan cabul pelaku.
Korban sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut, namun akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor kepada keluarganya. Laporan itulah yang menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan barang bukti telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban juga telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis,” tambahnya. (red)