
Pangkalan Bun, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan perusahaan ekspedisi hingga Rp 439 juta lebih. Dua pelaku berinisial DSP dan CAO berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso, dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB di kantor PT Global Jet Express (J&T Express) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing DSP dan CAO, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.
Kasus ini berawal dari tersangka DSP, karyawan J&T Express bagian kurir, yang menghadapi masalah keuangan akibat menggunakan uang hasil COD dan uang pelanggan tanpa menyetorkannya ke kantor. Untuk menutupi perbuatannya, DSP kemudian mengajak CAO, teman semasa SMK, untuk mencuri brankas berisi uang di kantor tempat DSP bekerja.
Keduanya menggunakan mobil box Hilux operasional perusahaan untuk melancarkan aksinya. Setibanya di lokasi, DSP mematikan saklar listrik kantor agar situasi gelap, sementara CAO memanjat ke lantai dua dan masuk melalui pintu yang rusak. Setelah berhasil membuka pintu dari dalam, CAO menurunkan DSP dan bersama-sama mereka mengambil brankas merk Krisbow warna hitam berisi uang tunai.
“Setelah itu, kedua pelaku membawa brankas menggunakan mobil menuju area perkebunan kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru, di mana mereka membuka brankas menggunakan kunci roda yang dibawa dari dalam mobil,” terang AKBP Theodorus.
Setelah berhasil membobol brankas, para pelaku mengambil seluruh uang di dalamnya dan meninggalkan brankas yang telah dirusak di lokasi tersebut. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp 439.860.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam keadaan rusak,
- Uang tunai Rp 395.031.000,
- Dua unit handphone (Poco X3 dan iPhone),
- Satu buah kunci roda berwarna silver,
- Pakaian pelaku (baju lengan panjang hitam, baju lengan pendek hitam, celana panjang hitam),
- Satu unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang siapa dengan sengaja mengambil barang kepunyaan orang lain secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres.
AKBP Theodorus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kami. Saya mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” pungkasnya. (red)