
AMANKAN : Pelaku BA ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kuala Kurun, Betita4terkini.com – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yakni BA (36), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Desa Parempei-Bereng Jun, Kecamatan Rungan, pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB.
“Dari penangkapan itu, kami temukan barang bukti berupa 17 paket sabu, dengan berat kotor 10,48 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di pondok tersebut. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan pelaku BA berhasil ditangkap.
“Saat digeledah, kami temukan belasan paket sabu yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hijau dan disembunyikan di bawah pondok,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, juga diamankan uang tunai Rp 250.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan barang haram tersebut, dan tiga unit gawai berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pengungkapan pengedar narkoba itu merupakan wujud sinergi solid antara Satres Narkoba, polsek jajaran, dan tentu berkat informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, tambah dia, pelaku yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red)