
Pelaku AL bersama BB sabu. (ist)
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba kembali dibuktikan.
Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9) dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat 2.011 gram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu ponsel, dan satu unit mobil Mitsubishi,” terang Erlan.
Ia mengungkapkan, dalam kesehariannya AL bekerja sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. Namun, usahanya mengalami kerugian karena banyak ayam mati, dari 900 ekor hanya tersisa sekitar 500 ekor. Kondisi tersebut diduga mendorongnya mengambil jalan pintas dengan mengedarkan sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku. Sabu seberat 2 kilogram itu disembunyikan dalam tas yang diletakkan di bagasi mobil,” tambah Erlan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menegaskan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Kalimantan Barat. Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik dan dilakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Dodo. (red)