
Pelaihari, Berita4terkini.com – Aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Kabupaten Tanah Laut (Tala) berhasil diungkap hanya beberapa jam setelah pelaku menjalankan aksinya. Aksi penjambretan yang membuat korbanya mengalami luka di bagian wajah itu terekam CCTV warga di dekat lokasi kejadian.
Penjambretan terjadi di kawasan Gagas Permai pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 9.30 Wita dengan korbannya Juwita warga Jalan Taqwa, Kecamatan Pelaihari.
Pagi itu Juwita ingin mendatangi tempat latihan menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI di kawasan RTH Kijang Mas Permai, belum sampai di lokasi yang dituji ia disanggong penjambret yang sudah membuntutinya.
Penjambret berbadan bongsor itu langsung merampas tas yang diselempang di tangan korban, akibat tarikan keras dari pelaku, korban terjatuh dari motor dengan wajah membentur aspal. Korban pun dilarikan ke RSBCM Pelaihari.
Aksi penjambretan dipagi hari itu sampai ke jajaran Polsek Pelaihari, bersama dengan Resmob Polres Tala mereka mulai melakukan pencarian terhadap pelaku. Untungnya aksi penjambretan itu terekam CCTV milik warga dekat lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV itu tim gabungan Resmob Polres Tala dan Unit Reskrim Polsek Pelaihari berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar empat jam kemudian petugas berhasil meringkus AL (Aldi) saat pelaku berada di kawasan Lapangan Tugu atau sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardani membenarkan adanya aksi penjambretan dan pelakuknya sudah diamankan.
Menurut Kapolsek rekaman CCTV milik warga itu sangat membantu mereka mengungkap kasus penjambretan dengan cepat. Dan lagi pelaku ternyata sudah pernah berurusan di Polsek Pelaihari dengan kasus pencurian.
“Berdasarkan rekaman CCTV itu petugas gabungan dapat mengenali pelaku,” kata Kapolsek sambil menjelaskan pelaku pernah ditahan dengan kasus pencurian dan baru bebas dari tahanan sekitar empat bulan.
Kapolsek menambahkan, pelaku juga mengaku melakukan aksi penjambretan selang satu hari sebelumnya di kawasan Kompleks Kijang Mas Permai, Kelurahan Sarang Halang.
“Aksi sehari sebelumnya itu pelaku menjambret Fitriyah yang sedang berjalan kaki di Kompleks Kijang Mas Permai.
Akibat perbuatannya Al dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. (red)