Wamen ATR/BPN Tekankan Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Jelang Akhir Kuartal I 2026

Wamen ATR/BPN Tekankan Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Jelang Akhir Kuartal I 2026

Jakarta, Berita4terkini.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia menjelang akhir Maret 2026. Hal ini disampaikan dalam pertemuan lanjutan yang digelar secara daring pada Jumat (13/03/2026) bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan dari berbagai daerah.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan sebelumnya yang membahas Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masih menjadi perhatian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam arahannya, Wamen Ossy menekankan bahwa upaya penyelesaian target berkas layanan telah dilakukan sejak Oktober 2025. Namun, ia meminta agar sisa berkas yang masih tertunda atau backlog dapat ditekan secara signifikan sebelum berakhirnya kuartal pertama tahun 2026.

“Upaya percepatan harus terus dilakukan agar tanggungan berkas layanan yang masih ada dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar layanan pertanahan nasional masih terpusat pada beberapa jenis layanan utama. Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, sekitar 70 persen permohonan masyarakat berkaitan dengan pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak melalui jual beli, hingga pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.

Baca Juga :  Pemprov Kirim Tim Kesenian Kalteng Partisipasi Dalam FHBN Tahun 2024

Dengan pemetaan data tersebut, pemerintah menargetkan fokus penyelesaian pada tiga layanan terbesar, yakni pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penurunan jumlah berkas yang masih tertunda di berbagai daerah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan agar memastikan kesesuaian antara data digital dalam sistem GeoKKP dengan dokumen fisik layanan yang ada di lapangan.

Menurutnya, ketidaksesuaian data antara sistem dan kondisi riil dapat menimbulkan persoalan administrasi layanan. Misalnya, apabila dalam sistem tercatat sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat, namun secara fisik masih berada di kantor pertanahan.

“Hal seperti itu menunjukkan layanan belum benar-benar selesai, sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan PDDM,” tegasnya.

Selain membahas tantangan yang dihadapi di lapangan, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk merumuskan berbagai solusi percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN turut memberikan arahan, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.

Melalui koordinasi intensif ini, Kementerian ATR/BPN berharap percepatan penyelesaian layanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, sehingga masyarakat dapat menerima kepastian layanan secara lebih cepat dan transparan. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page