Palangka Raya, berita4terkini.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Provinsi dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Kantor DPRD Prov. Kalteng, Rabu (28/8/2024).
Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno dan turut dihadiri Pimpinan dan Para Anggota DPRD Provinsi, Jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Lingkup Provinsi, Para Dewan Pengurus Partai Politik, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan pengantarnya, Wiyatno menyampaikan Rapur kali ini dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pengambilan Sumpah/ Janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang didahului dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 oleh Sekretaris Dewan H. Pajarudinnor.
Sementara itu, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI pada acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 menyampaikan dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik, yakni pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tutur Wagub.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengajak para anggota DPRD yang baru dilantik untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ia juga menekankan agar sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Ekspektasi masyarakat terhadap saudara-saudara anggota DPRD sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Hal itu menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan. Karenanya, saudara-saudara harus mempersiapkan diri baik secara mental maupun kompetensi dasarnya. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” pungkasnya.
Sebagai informasi nama-nama Anggota DPRD Provinsi Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang mengikuti pengambilan Sumpah/ Janji yakni Habib Sayid Abdul Rasyid dari PKB, Pipit Setyorini dari PKB, Habib Sayid Abdurrahman dari PKB, Sayyid Muhammad Zein dari PKB, Agie dari PAN, Abdul Hafid dari PAN, Armada dari PAN, Kasri Yani dari Demokrat, Agus Pramono dari Gerindra, Wengga Febri Dwi Tananda dari Gerindra, Sutik dari Gerindra, Muhammad Ansyari dari Gerindra, H. Helmi dari Gerindra, Raudah dari Nasdem, Muhammad Alfian Mawardi dari PDI-P, Bambang Irawan dari PDI-P, Rahadian Fani dari Golkar, Hero Harapanno Mandouw dari Demokrat, Sengkon dari Perindo, H. M. Rusdi Gozali dari Golkar, Okki Maulana dari Golkar, H. Noor Fazariah Kamayanti dari Golkar, Junaidi dari Demokrat, Ferry Khaidir dari PDI-P, H. Sudarsono dari Golkar, Heri Santoso dari Demokrat, Bryan Iskandar dari Nasdem, H. Muhajrin dari Demokrat, Yetro Midel Yoseph dari PDI-P, Purdiono dari Golkar, Toga Hamonangan Nadeak dari Nasdem, Tomy Irawan Diran dari PAN, Sirajul Rahman dari PKS, H. Sugiyarto dari Gerindra, Riska Agustin dari Golkar, Hj. Siti Nafsiah dari Golkar, Hj. Maryani Sabran dari PDI-P, Lohing Simon dari PDI-P, Ampera A. Y. Mebas dari PDI-P, Asdy Narang dari Nasdem, Yeni Maria Marselina Katha dari PDI-P, Arton S. Dohong dari PDI-P, Faridawaty Darland Atjeh dari Nasdem, H. Jimmy Carter dari Demokrat dan H. M. Wiyatno dari PDI-P.
Adapun Arton S. Dohong dari PDI-P menjabat sebagai Ketua DPRD sementara Prov. Kalteng dan Riska Agustin dari Golkar menjabat sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Prov. Kalteng. (Red)