Tuntaskan Setelah KPR Lunas, Pemilik Rumah Diimbau Segera Urus Roya Sertipikat Tanah

Tuntaskan Setelah KPR Lunas, Pemilik Rumah Diimbau Segera Urus Roya Sertipikat Tanah

Jakarta, Berita4terkini.com – Pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali dianggap sebagai tahap akhir dalam kepemilikan rumah. Namun, masyarakat diingatkan bahwa masih ada proses penting yang perlu dilakukan setelah cicilan selesai, yaitu mengurus roya pada sertipikat tanah agar terbebas dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan prosedur administratif untuk menghapus catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah seluruh kewajiban kredit telah dilunasi.

“Setelah cicilan KPR selesai dibayar, pemilik rumah perlu mengurus roya. Proses ini bertujuan untuk menghapus beban Hak Tanggungan pada sertipikat tanah sehingga statusnya kembali bersih,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu (14/3/2026).

Menurutnya, pencoretan Hak Tanggungan ini penting agar kepemilikan tanah benar-benar berada di tangan pemilik tanpa adanya jaminan kredit yang masih tercatat. Setelah roya dilakukan, sertipikat tanah dapat digunakan secara bebas, baik untuk dialihkan, diagunkan kembali, maupun dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemilik.

Shamy menambahkan bahwa prosedur pengajuan roya relatif sederhana. Pemilik tanah cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses dengan membayar biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Harga

Untuk Hak Tanggungan yang telah terdaftar secara elektronik, penghapusan dapat dilakukan melalui bank pemberi kredit. Sementara itu, Hak Tanggungan yang masih tercatat secara manual tetap harus diproses langsung di Kantor Pertanahan.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan roya yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan. Selain itu, pemohon juga harus membawa sertipikat tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya apabila dokumen tersebut hilang, serta surat roya dan surat keterangan lunas dari bank.

Bagi pemohon berbadan hukum, diperlukan pula dokumen tambahan berupa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas loket sebelum proses penghapusan Hak Tanggungan dilakukan.

Melalui pengurusan roya, pemilik rumah tidak hanya memastikan kepastian hukum atas aset tanahnya, tetapi juga menghindari potensi kendala administratif di masa depan. Karena itu, masyarakat yang telah melunasi cicilan KPR diimbau untuk segera menyelesaikan proses ini agar sertipikat tanah benar-benar bebas dari beban utang. (Red/foto:ist)

You cannot copy content of this page