Transaksi Narkoba di Jalan Tjilik Riwut Digagalkan, Polisi Sita Sabu 100,84 Gram

Transaksi Narkoba di Jalan Tjilik Riwut Digagalkan, Polisi Sita Sabu 100,84 Gram
Pelaku S saat diamankan Polisi. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial S (45) diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB setelah petugas Satuan Reserse Narkoba menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 100,84 gram. Pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti saat akan diamankan.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca Juga :  Bersenjata Tajam, Polres Kobar Berhasil Tangkap Pria Mengamuk

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran sabu-sabu. Pelaku merupakan pengedar dan kini telah kami amankan bersama seluruh barang bukti,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (red/mr)