Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi SAB Lamandau

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi SAB Lamandau

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap DPO kasus korupsi asal Kejari Lamandau, Sabtu (7/2/2026).

Terpidana atas nama Nindyo Purnomo, ditangkap di wilayah Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia terbukti terlibat dalam korupsi proyek sarana air bersih di kawasan transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa perbuatan terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Dari Sampit ke Palangka Raya, Akhir Perjalanan 9,2 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kalteng

“Selain pidana penjara dua tahun, terpidana juga dijatuhi denda Rp100 juta,” kata Dodik.

Setelah dilakukan pengamanan, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman. (red/foto:ist)